billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Persilakan SPBU Swasta Beli BBM ke Pertamina Jika Kuota Impor Masih Kurang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bahlil Persilakan SPBU Swasta Beli BBM ke Pertamina Jika Kuota Impor Masih Kurang
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) memberi keterangan ketika ditemui setelah pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jakarta (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP untuk membeli BBM dari Pertamina apabila pasokan impor yang mereka miliki masih kurang.

Kuota Impor BBM Ditambah 10 Persen

Bahlil menyampaikan hal tersebut usai melantik Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat.

"Kalau ada yang masih kurang, (SPBU swasta) silakan beli di Pertamina," ungkapnya.

Kementerian ESDM telah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi SPBU swasta sebesar 10 persen dibandingkan dengan kuota impor tahun 2024.

Sebagai contoh, jika pada 2024 sebuah perusahaan mendapat kuota impor 100 juta kiloliter (KL), maka pada 2025 kuotanya ditingkatkan menjadi 110 juta KL.

Meski begitu, Bahlil menekankan agar SPBU swasta tidak hanya mengandalkan impor, melainkan bisa membeli BBM langsung dari Pertamina jika masih mengalami kekurangan pasokan.

"Ini terkait neraca ekspor-impor kita. Saya pikir bukan kami pilih kasih, semuanya kami kasih, tapi kan harus dijaga juga kondisi negara kita," jelasnya.

Pertamina Diprioritaskan Penuhi Pasokan BBM

Bahlil menegaskan stok BBM Pertamina saat ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk jika SPBU swasta membelinya.

"Stok Pertamina masih banyak. Saya kan harus menjaga neraca komoditas. Salah satu indikator kita punya lifting dan produksi kita baik adalah mengurangi impor, bukan menambah impor. Habiskan dulu dong (stoknya)," tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan ingin memperkuat peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, terutama di tengah kelangkaan BBM yang sempat terjadi di sejumlah SPBU swasta.

Ia menyinggung Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam harus ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya, tugas Pertamina sebagai BUMN adalah memastikan kebutuhan BBM dalam negeri dapat terpenuhi, sehingga pemerintah berkomitmen memperkuat peran Pertamina di tengah situasi kelangkaan.

Penulis :
Shila Glorya