
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Penempatan Dana di Bank Himbara
Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 63/2025, penggunaan SAL dilakukan melalui penempatan dana pada bank dengan jumlah Rp16 triliun.
Bank yang ditunjuk adalah perbankan Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Keempat bank akan menyalurkan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan, menyesuaikan kapasitas usaha masing-masing koperasi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan likuiditas pemerintah kepada sektor perbankan.
"Penggunaan SAL ini merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini membuat pembiayaan kepada KDMP tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Mekanisme Anggaran dan Pengawasan
Pasal 3 PMK 63/2025 mengatur bahwa SAL dipindahkan dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah.
Dana tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah, dengan rincian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Pasal 5, penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
Hasil penggunaan SAL ini akan dimuat dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Meski dana ditempatkan di bank, perbankan Himbara tetap diwajibkan menjalankan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman.
Hal ini dilakukan agar kualitas kredit tetap terjaga tanpa menambah risiko perbankan.
- Penulis :
- Shila Glorya