
Pantau - PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan bahwa tanggul beton yang berada di kawasan laut Cilincing, Jakarta Utara, tidak memiliki kaitan apa pun dengan pagar laut bambu yang pernah dibangun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang.
"Jadi kalau kita mau lihat, tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu rame di PIK. Bukan!" ujar Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi.
Widodo menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari konstruksi pelabuhan yang sedang dibangun di kawasan tersebut, dan bukan proyek reklamasi atau tanggul pantai seperti di wilayah lain.
Ia menambahkan, masih banyak pihak yang salah paham dan mengira proyek ini terkait dengan pagar bambu di PIK, padahal secara lokasi keduanya sangat berjauhan.
"Lokasinya pun jauh antara PIK dengan ini (kawasan laut Cilincing). Ini adalah batas terakhir dari Jakarta Utara. Setelah ini ada BKT (Banjir Kanal Timur)," jelasnya.
Proyek Strategis Tanpa Dana APBN/APBD
Widodo juga menegaskan bahwa proyek pelabuhan tersebut tidak berkaitan dengan kawasan Marunda Center di Bekasi, Jawa Barat.
"Baru yang tadi ada pertanyaan. Apakah sama dengan Marunda Center? Beda! Marunda Center sudah masuk di Bekasi atau masuk Jawa Barat," tegasnya.
Proyek pembangunan pelabuhan di Cilincing ini merupakan hasil kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, progres pembangunan pelabuhan telah mencapai 70 persen.
Pier pertama hampir rampung, pier kedua ditargetkan selesai pada 2025, dan pier ketiga ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa proyek tanggul tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," ungkap Fajar.
KKP telah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) kepada PT KCN pada tahun 2023 untuk keperluan pembangunan pelabuhan umum di Cilincing.
Komitmen Pengawasan agar Tidak Rugikan Nelayan
Meskipun izin telah dikeluarkan, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar kegiatan reklamasi dan pembangunan pelabuhan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
"Kami pun baik dari Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), itu akan terus mengawasi, mengawal pelaksanaan izin-izin yang sudah diterbitkan," kata Fajar.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti