Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Rp9 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Lewat Inpres 11/2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Rp9 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Lewat Inpres 11/2025
Foto: Wamen PU Diana Kusumastuti menyampaikan sambutannya dalam peluncuran "Kebijakan Perkotaan Nasional 2045" di Jakarta, Senin 15/9/2025 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp9 triliun untuk memperbaiki jalan daerah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025.

Fokus Perbaikan Jalan Daerah

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan alokasi anggaran tersebut saat menghadiri peluncuran Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 di Jakarta, Senin.

"Kalau (berapa) kilometernya saya tidak hafal. Alokasinya insya Allah sekitar Rp9 triliun, secara total," ungkapnya.

Ia menjelaskan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 sudah ditandatangani dan rencananya mulai direalisasikan pada Oktober 2025.

Diana menegaskan pembangunan jalan memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas maupun aksesibilitas ekonomi dan sosial di berbagai wilayah.

"Kalau konektivitas putus, tidak bisa ke mana-mana dan jalan pun rusak, akhirnya kita tidak bisa terhubungkan satu dengan lain," imbuhnya.

Target Pembangunan Jalan dan Anggaran Tambahan

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar menyebut pihaknya mengalokasikan Rp9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik pembangunan jalan inpres.

Program tersebut menargetkan pembangunan sepanjang 1.611 kilometer jalan dan 458 meter jembatan.

Selain itu, turut disiapkan anggaran dukungan teknis sebesar Rp297 miliar.

Dengan demikian, total alokasi anggaran untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 mencapai Rp10,21 triliun.

Roy menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan tidak hanya untuk pembangunan fisik tahun ini, tetapi juga pemenuhan multi-years contract (kontrak tahun jamak) pada 2026.

Sementara itu, pagu Anggaran Kementerian PU Tahun Anggaran 2026 telah disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp118,5 triliun.

Jumlah tersebut meningkat Rp47,64 triliun dibandingkan pagu indikatif 2026 yang sebelumnya sebesar Rp70,86 triliun.

Penulis :
Arian Mesa