
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons viralnya video yang memperlihatkan kayu gelondongan terseret arus banjir di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari areal penggunaan lain (APL) yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Pemeriksaan Awal dan Dugaan Sementara
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan deteksi awal terkait asal-usul kayu tersebut.
"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," ungkapnya.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa kayu-kayu itu merupakan bekas tebangan lama yang sudah lapuk dan kemudian terseret oleh banjir.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi karena kondisi banjir masih berlangsung.
Modus Pencucian Kayu Ilegal Lewat PHAT Pernah Terjadi
Dwi juga menyampaikan bahwa skema PHAT pernah digunakan sebagai modus pencucian kayu ilegal di beberapa wilayah yang kini juga terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
"Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kita sinyalir ke situ," ia mengungkapkan terkait kemungkinan praktik ilegal yang terjadi.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan kayu gelondongan terbawa arus banjir sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik.
Banyak warganet mengaitkan fenomena tersebut dengan praktik deforestasi yang marak terjadi di wilayah Sumatera, yang baru-baru ini dilanda banjir dan tanah longsor.
- Penulis :
- Arian Mesa







