
Pantau - Ira Puspadewi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menjerat dirinya bersama dua terdakwa lainnya.
Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi terhadap Presiden
Ira menyampaikan langsung pernyataan tersebut dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan surat Keputusan Presiden rehabilitasi bagi perkara kami," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal proses hukum hingga selesai dengan baik.
"Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ia mengungkapkan.
Ira menyampaikan bahwa ia juga mewakili dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024).
Ia turut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Rehabilitasi dan Proses Hukum yang Telah Selesai
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah tuntas di KPK.
"Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden itu adalah pelaksanaannya ke Menteri Hukum," ungkap Soesilo.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Pada 6 November 2025, Ira sempat menyampaikan pledoi di persidangan dan menolak disebut telah merugikan negara.
Ia menyatakan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena menghasilkan 53 kapal dengan izin operasi.
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ira selama 4 tahun 6 bulan penjara, dan terhadap Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Lima hari kemudian, pada 25 November 2025, Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pada pagi hari tanggal 28 November 2025, KPK menerima salinan resmi Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





