
Pantau - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia guna membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyatakan bahwa perlindungan investor merupakan fondasi penting dalam pengembangan ekosistem pasar modal nasional.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya.
RDN Dilindungi Hukum, SIPF Jadi Garda Kedua
Indonesia SIPF juga menekankan bahwa Rekening Dana Nasabah (RDN) mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan efek atau surat berharga lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, investor tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilikinya, tetapi juga mendapatkan rasa aman dalam berinvestasi,” tambah Gusrinaldi.
Dalam ekosistem pasar modal, Indonesia SIPF berfungsi sebagai perlindungan terakhir atau second line of defense yang memperkuat sistem keamanan investasi.
Peran SIPF melengkapi perlindungan yang telah ada, termasuk dari lembaga regulator dan penyelenggara pasar, sehingga membentuk sistem berlapis yang menjaga kepercayaan investor.
Edukasi Lewat Investor Protection Month 2025
Sebagai bentuk konsistensi dalam meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran akan perlindungan investasi, Indonesia SIPF kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan Investor Protection Month (IPM) 2025.
IPM 2025 yang memasuki tahun kelima mengusung tema “Cerdas Digital, Cermat Finansial”, sejalan dengan semangat Roadmap Pasar Modal OJK 2023–2027 dan pencapaian Key Performance Indicators (KPI) unggulan Self-Regulatory Organization (SRO).
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk investor yang tangguh, cerdas, dan mampu mengantisipasi risiko di tengah era ekonomi digital.
“Kami percaya, ke depan pasar modal Indonesia akan semakin inklusif, berdaya saing, dan terlindungi. Indonesia SIPF akan terus berperan sebagai garda perlindungan investor, sekaligus mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan berintegritas,” tegas Gusrinaldi.
Mayoritas Investor Berusia di Bawah 30 Tahun
Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per Agustus 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 18 juta yang teridentifikasi melalui Single Investor Identification (SID).
Dari total tersebut, investor berusia di bawah 30 tahun mendominasi dengan persentase 54,23 persen.
Selanjutnya, 24,82 persen berusia antara 31–40 tahun, 12,26 persen berusia 41–50 tahun, 5,74 persen berusia 51–60 tahun, dan sisanya 2,95 persen merupakan investor di atas 60 tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








