HOME  ⁄  Ekonomi

Badan Bank Tanah Siapkan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah, Pastikan Pengelolaan Eks-HGU Berjalan Adil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Badan Bank Tanah Siapkan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah, Pastikan Pengelolaan Eks-HGU Berjalan Adil
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat (kiri) audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah), dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido (kanan) di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-Humas Badan Bank Tanah)

Pantau - Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk mengelola lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah secara adil dan berimbang, demi mendukung pembangunan daerah serta melindungi hak masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Reforma Agraria di Lembah Napu dan Sertifikat Hak Pakai

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan komitmen tersebut dalam audiensi bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

"Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah," ujarnya.

Hakiki menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah bukan sekadar pengelola aset negara, tetapi juga lembaga yang mencari keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin hadir sebagai solusi", katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang telah lama menempati lahan eks-HGU akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi kepentingan umum.

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan 1.550 hektare lahan di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso, sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

Masyarakat penerima manfaat program ini akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun yang nantinya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Pada 25 September 2025, Badan Bank Tanah juga telah menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah", ujar Hakiki.

Pemerintah Daerah Harap Reforma Agraria Jamin Kepastian Masyarakat

Dalam audiensi yang juga dihadiri perwakilan masyarakat Lembah Napu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada masyarakat.

Ia menekankan bahwa lahan eks-HGU kini memiliki nilai tinggi dan menjadi rebutan karena keterbatasan ruang kelola tanah.

"Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil", ungkapnya.

Anwar juga menegaskan bahwa pengelolaan lahan eks-HGU harus mampu menjembatani kepentingan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

"Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Saya percaya dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan", ujar Anwar.

Hakiki berharap ada dukungan penuh dari Pemprov Sulawesi Tengah untuk pelaksanaan program reforma agraria, termasuk dalam penetapan subjek dan ketentuan penerima manfaat berdasarkan arahan TORA.

"Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai", jelas Hakiki.

Penulis :
Aditya Yohan