
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Selasa (29/9) mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.222.000 menjadi Rp2.234.000.
Rincian Harga dan Ketentuan Pajak
Harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan tetap di angka Rp2.222.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 atas transaksi buyback adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Per Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan per Selasa (29/9):
- 0,5 gram: Rp1.167.000
- 1 gram: Rp2.234.000
- 2 gram: Rp4.408.000
- 3 gram: Rp6.587.000
- 5 gram: Rp10.945.000
- 10 gram: Rp21.835.000
- 25 gram: Rp54.462.000
- 50 gram: Rp108.845.000
- 100 gram: Rp217.612.000
- 250 gram: Rp543.765.000
- 500 gram: Rp1.087.320.000
- 1.000 gram: Rp2.174.600.000
Pajak Pembelian Emas
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf