Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tokocrypto: Regulasi Progresif Jadi Kunci Kripto Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tokocrypto: Regulasi Progresif Jadi Kunci Kripto Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Representasi aneka mata uang kripto. ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa)

Pantau - CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa regulasi yang progresif dan adaptif adalah kunci agar aset kripto dapat berkembang dari sekadar instrumen investasi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Regulasi dan Harmonisasi Antarlembaga Jadi Faktor Penentu

Pernyataan ini disampaikan Calvin sebagai respons atas pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat," ungkapnya.

Salah satu isu strategis dalam revisi UU P2SK adalah pengembangan aset kripto agar tidak hanya berfungsi sebagai investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) turut mengusulkan agar revisi UU P2SK memberikan ruang lebih luas bagi inovasi, termasuk harmonisasi kebijakan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mencontohkan bahwa stablecoin sudah digunakan untuk transaksi harian di Amerika Serikat.

"Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran," jelas Yudhono.

Tokocrypto menyambut baik wacana ini dan menilai sebagai momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam adopsi kripto.

Calvin menilai bahwa jika diarahkan secara tepat, kripto bisa menjadi katalis percepatan digitalisasi keuangan nasional dan memperkuat daya saing fintech Indonesia di tingkat global.

"Inovasi tidak perlu menunggu perubahan besar dalam regulasi," tegas Calvin.

Pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah strategis jangka pendek untuk memperkuat ekosistem kripto.

Strategi Pendukung dan Tantangan Kripto sebagai Alat Pembayaran

Langkah-langkah strategis jangka pendek yang diusulkan antara lain:

  • Pemberian insentif pajak yang lebih ringan
  • Percepatan proses listing token-token baru
  • Dukungan terhadap produk inovatif seperti Staking dan Futures

"Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat," ungkap Calvin.

Meski potensinya besar, tantangan juga masih signifikan.

Salah satunya adalah keberadaan exchange ilegal yang masih aktif beroperasi dan mendominasi transaksi kripto di dalam negeri.

Selain itu, regulasi perpajakan perlu disesuaikan agar selaras dengan karakter kripto yang bersifat lintas batas (borderless).

Calvin menekankan pentingnya konsolidasi antarlembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang bagi inovasi.

Ia juga menyampaikan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.

"Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global," pungkas Calvin.

Penulis :
Ahmad Yusuf