
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengimbau pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar menyusun proposal usaha secara ringkas, hanya dua hingga tiga lembar, agar lebih mudah dipahami dan diproses.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT, Nugroho Setijo Nagoro, menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang digelar secara daring dari Jakarta pada Senin.
"Proposal usaha atau bisnis tidak perlu bertumpuk-tumpuk, cukup dua hingga tiga lembar saja. Yang penting memuat maksud, tujuan, serta manfaat rencana bisnis bagi masyarakat," ungkapnya.
Penyederhanaan Proposal untuk Mempercepat Proses Pembiayaan
Nugroho menjelaskan bahwa proposal tidak perlu berisi sejarah panjang atau cerita yang tidak relevan, karena akan memperlambat proses penilaian dan persetujuan.
Penyederhanaan dimaksudkan agar proses pembiayaan berjalan cepat dan tidak menyulitkan pelaku usaha desa.
"Fokus saja pada kegiatan usaha, kebutuhan investasi, jumlah pinjaman, serta besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan," ujarnya.
Bahkan, menurut Nugroho, proposal bisa cukup satu lembar jika sudah mencakup poin-poin substansi utama seperti tujuan, manfaat, kebutuhan, dan skema pembayaran.
"Yang terpenting ada penjelasan mengenai tujuan, manfaat, kebutuhan, serta skema pembayaran. Itu yang harus dibahas dalam musyawarah desa," ia menambahkan.
Kemendes berharap penyederhanaan proposal dapat mempercepat akses pembiayaan Kopdes Merah Putih, sehingga mendorong tumbuhnya usaha produktif di desa.
Mekanisme Persetujuan Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, sebelumnya menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih, namun harus melalui mekanisme Musdes atau Musdesus.
"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Permusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," ungkap Yandri.
Keputusan pinjaman tetap harus disepakati dalam forum Musdesus, yang melibatkan Ketua Kopdes Merah Putih, anggota koperasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Ketentuan mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".
- Penulis :
- Aditya Yohan