
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kolaborasi antara Pertamina dan badan usaha swasta terkait pengadaan dan distribusi BBM non-subsidi akan tetap dilanjutkan pada tahun 2025.
Pemerintah Lanjutkan Skema Kolaborasi, Evaluasi Diperluas untuk 2026
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Jadi sebenarnya garis besarnya itu ada dua. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kami untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina," ungkap Laode.
Selain mempertahankan kolaborasi di tahun berjalan, Kementerian ESDM juga akan melakukan penghitungan ulang dan evaluasi kebijakan pengaturan BBM non-subsidi untuk tahun 2026.
"Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa. Kami sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas," tambahnya.
Laode menjelaskan bahwa kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta pada tahun ini terjadi karena adanya pergeseran konsumsi masyarakat dari BBM subsidi ke non-subsidi, sehingga pemerintah menerapkan kebijakan bersifat kondisional.
"Sekian puluh tahun kita, puluhan tahun ada SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tidak ada masalah, namun ada masalah pada tahun ini dikarenakan peralihan konsumsi masyarakat," jelasnya.
Proses Pengadaan BBM Diatur Secara Terpadu dan Transparan
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa dua perusahaan, PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR) yang bekerja sama dengan AKR Corporindo Tbk dalam mengelola SPBU BP, sepakat melanjutkan tahap pembahasan teknis untuk impor BBM.
Penjabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa saat ini proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penyepakatan dokumen Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dokumen tersebut mencakup pernyataan antimonopoli, pencegahan pencucian uang, pencegahan penyuapan, dan kepatuhan lainnya.
Setelah itu, badan usaha SPBU swasta akan menyampaikan kebutuhan komoditas dan melakukan pembahasan mengenai spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.
Apabila seluruh pihak menyetujui, proses pengadaan akan dilakukan melalui sistem lelang.
Pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan kriteria seperti penyedia kargo, harga terbaik, dan volume pengiriman.
Langkah berikutnya adalah pembahasan aspek komersial serta inspeksi bersama sebelum dilakukan pengiriman kargo.
"Selanjutnya, tahap akhir adalah pengiriman kargo yang sudah disepakati sekitar pekan ketiga Oktober," ujar Roberth.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan dalam satu sistem terpadu berdasarkan kesepakatan tiga badan usaha, bukan secara terpisah.
Kolaborasi ini menjadi bentuk respons terhadap dinamika pasar BBM non-subsidi yang berubah signifikan akibat pergeseran konsumsi masyarakat.
Pertamina sendiri telah menyesuaikan harga BBM non-subsidi sejak Januari 2025 dan mencatat terjadinya perpindahan konsumsi sebesar 1,4 juta kiloliter dari BBM subsidi ke non-subsidi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf