
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp192,2 triliun hingga 3 Oktober 2025.
Realisasi anggaran ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa.
"Untuk subsidi dan kompensasi energi telah dibelanjakan Rp192,2 triliun," ungkapnya.
Angka tersebut setara dengan 49 persen dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun.
Dana subsidi dan kompensasi tersebut telah menjangkau sekitar 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Rincian Subsidi dan Kompensasi Energi
Dari total Rp192,2 triliun yang telah dibelanjakan, sebanyak Rp123 triliun digunakan untuk subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha penerima penugasan.
Badan usaha tersebut adalah PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), yang ditugaskan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp69,2 triliun digunakan untuk membayar kompensasi energi.
Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun anggaran 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Kompensasi Triwulan I dan II 2025 Siap Dicairkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria telah menyepakati besaran kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025.
Pembayaran kompensasi untuk dua triwulan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini kepada badan usaha terkait.
"Semoga ini akan terus menjaga agar subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Purbaya juga berkomitmen untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada BUMN yang menerima penugasan dari pemerintah.
"Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 September.
Menurutnya, proses pencairan yang terlalu lama dapat mengganggu pelaksanaan tugas Public Service Obligation (PSO) oleh BUMN.
Dengan percepatan pencairan subsidi dan kompensasi, diharapkan arus kas perusahaan pelaksana tidak terganggu sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
- Penulis :
- Shila Glorya