billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Tak Masuk Daftar Napi Berisiko Tinggi yang Dipindahkan ke Nusakambangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ammar Zoni Tak Masuk Daftar Napi Berisiko Tinggi yang Dipindahkan ke Nusakambangan
Foto: (Sumber: Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). (ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Pesohor Ammar Zoni, yang tengah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dipastikan tidak termasuk dalam daftar narapidana berisiko tinggi asal Jakarta yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tidak Termasuk karena Masih Jalani Kasus Baru

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan alasan tidak dimasukkannya nama Ammar Zoni dalam daftar tersebut.

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” ungkapnya pada Senin.

Pada hari yang sama, Ditjenpas memindahkan sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi asal Jakarta ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimal di Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebutkan bahwa para narapidana tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai hasil asesmen risiko.

Ia merinci, 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.

“Para warga binaan high risk asal Jakarta tersebut akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan sesuai hasil asesmen risiko masing-masing,” kata Mardi.

Ammar Zoni Masih Jalani Hukuman di Cipinang

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, memastikan bahwa Ammar Zoni saat ini masih menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

Wachid menjelaskan, “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba.”

Setelah proses hukum selesai dan vonis dijatuhkan, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana pokok selama empat tahun penjara.

“Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” tegas Wachid.

Namun pada awal Oktober 2025, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum baru.

Ia bersama lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak Januari 2025.

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 3 Januari 2025 dalam razia rutin terhadap warga binaan, dan petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu serta ganja kering dari tangan Ammar Zoni.

Pemindahan Napi Risiko Tinggi Terus Diperluas

Ditjenpas telah beberapa kali memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai upaya peningkatan pengawasan dan keamanan.

Hingga saat ini, total sebanyak 1.500 narapidana risiko tinggi telah dipindahkan ke pulau penjara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf