billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat Warisan Budaya dari Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Empat Warisan Budaya dari Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025
Foto: Salah satu warisan budaya dari Kabupaten Badung, Bali Tari Baris Klemat yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) (sumber: Diskominfo Badung)

Pantau - Empat karya budaya asal Kabupaten Badung, Bali, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh tim ahli nasional.

Warisan Budaya Badung Masuk Daftar Nasional

Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025 dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, pada Selasa, di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali.

"Empat usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian tahap awal oleh tim ahli WBTb nasional. Penetapan WBTb ini merupakan langkah strategis dalam proteksi budaya lokal," ungkapnya.

Empat warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb nasional tahun 2025 meliputi Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan; Tari Baris Klemat dari Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi; Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Proses Panjang dan Tantangan Dokumentasi

I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa pengusulan WBTb memerlukan tahapan yang tidak singkat, mulai dari inventarisasi karya budaya, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video atau film.

Kajian akademik disusun oleh tim yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.

Kajian tersebut memuat aspek antropologis, aspek historis, nilai-nilai budaya, hingga metode pelestarian, dan disusun dalam bentuk skripsi atau karya ilmiah lainnya.

"Dari awal itu ada registrasi nasional untuk usulan WBTb-nya, kemudian di tingkat provinsi disidangkan, dilengkapi, baru ke tingkat pusat. Dalam pengajuannya memang ada persyaratan atau kriterianya," ia mengungkapkan.

Tantangan terbesar dalam proses pengajuan adalah dokumentasi ulang di lapangan, terutama jika tradisi hanya dilaksanakan secara berkala.

"Sudah pasti proses dokumentasi ulang dilakukan dengan menunggu kapan tradisi tersebut dilaksanakan. Yang paling susah itu kalau diselenggarakan di atas setahun sekali, seperti dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali," jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen terus memetakan dan mengkaji potensi budaya lainnya untuk diajukan sebagai WBTb nasional.

"Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Tentunya berproses dalam melengkapi dokumen dari setiap usulan WBTb untuk siap diajukan," tutupnya.

Penulis :
Leon Weldrick