
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa cicilan dari para penunggak pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) saat ini telah mencapai sekitar Rp7 triliun.
Pembayaran Dilakukan Bertahap dan Terus Dipantau
Purbaya mengatakan mungkin sekarang jumlah cicilan yang sudah masuk hampir Rp7 triliun, namun pembayaran dilakukan secara bertahap oleh para wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah menghadiri kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta pada Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan akan memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan dari para penunggak pajak agar proses pelunasan bisa dipercepat.
Purbaya juga berencana berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk menyusun strategi percepatan pelunasan angsuran penunggak pajak tersebut.
Menurut pernyataannya, "Saya harus berbicara dulu dengan Dirjen Pajak untuk menentukan langkah selanjutnya, namun saya berharap sebagian besar pembayaran sudah bisa masuk menjelang akhir tahun," ungkapnya.
Kejar 200 Wajib Pajak Besar Bernilai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta pada Senin (22/9), Purbaya menyebut pemerintah akan mengejar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan pajak inkrah dengan potensi penerimaan hingga Rp60 triliun.
Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki daftar 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dan akan mengeksekusi potensi penerimaan sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari mereka.
Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak tersebut telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar para penunggak pajak besar tersebut agar mereka segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebagian besar penunggak pajak berasal dari kalangan perusahaan, sedangkan jumlah penunggak pajak individu relatif kecil.
Strategi Pemerintah Tutupi Perlambatan Penerimaan Pajak
Langkah pemerintah mengejar penunggak pajak ini merupakan bagian dari strategi untuk menutupi perlambatan penerimaan pajak nasional.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1.135,4 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa perlambatan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi pajak.
- Penulis :
- Arian Mesa