
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kajian yang komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi secara intensif dengan BEI sebagai bagian dari evaluasi terhadap dinamika dan kebutuhan pasar.
"namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif", ujarnya.
Kajian Fokus pada Dampak Pasar dan Harmonisasi Regional
Menurut OJK, kajian yang disiapkan akan mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya kesiapan infrastruktur teknologi, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan jam operasional pasar regional, serta efektivitas implementasi kebijakan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
OJK menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan dilakukan melalui konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas serta mendorong kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
BEI Ajukan Tiga Skenario Perpanjangan Jam Dagang
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia mengusulkan tiga skenario perpanjangan jam perdagangan saham, yaitu:
- Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB
- Pukul 09.00 sampai 17.00 WIB
- Pukul 08.00 sampai 17.00 WIB
Saat ini, jam perdagangan saham di BEI terbagi dalam dua sesi:
- Sesi I: pukul 09.00–12.00 WIB
- Sesi II: pukul 13.30–16.15 WIB
Namun, belum ada keputusan final terkait skenario mana yang akan diterapkan, mengingat proses kajian masih berjalan.
OJK memastikan akan terus mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan kepentingan pelaku pasar dan keberlanjutan sistem keuangan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan