
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan lonjakan sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.303.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp2.296.000 per gram.
Kenaikan Harga dan Skema Pajak Buyback
Harga jual kembali atau buyback juga ikut naik menjadi Rp2.151.000 per gram.
Transaksi jual emas ke PT Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas dan Pajak Pembelian
Harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan di laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 9 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.201.500
- 1 gram: Rp2.303.000
- 2 gram: Rp4.546.000
- 3 gram: Rp6.794.000
- 5 gram: Rp11.290.000
- 10 gram: Rp22.525.000
- 25 gram: Rp56.187.000
- 50 gram: Rp112.295.000
- 100 gram: Rp224.512.000
- 250 gram: Rp561.015.000
- 500 gram: Rp1.121.820.000
- 1.000 gram: Rp2.243.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan pajak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf