Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Robohnya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Periksa 17 Saksi dan Dalami Dugaan Kelalaian Konstruksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Robohnya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Periksa 17 Saksi dan Dalami Dugaan Kelalaian Konstruksi
Foto: Polda Jatim saat menggelar konferensi pers proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny di Surabaya, Rabu malam 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin, 29 September 2025.

Peristiwa tragis tersebut menewaskan puluhan santri dan menarik perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.

Pemeriksaan dan Pembentukan Tim Gabungan

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushalla asrama putra yang ambruk.

“ Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya, Rabu malam.

Polda Jatim membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Tim tersebut bertugas menggelar perkara guna meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dugaan Kelalaian dan Langkah Hukum

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan Ponpes Al Khoziny.

“ Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ia mengungkapkan.

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan izin pembangunan ponpes tersebut.

Polisi akan memastikan apakah bangunan itu memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Irjen Nanang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi proyek pembangunan lainnya.

“ Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Berdasarkan data kepolisian, total korban mencapai 171 orang, dengan 67 kantong jenazah — 34 di antaranya telah teridentifikasi — serta 104 korban selamat yang kini masih menjalani masa pemulihan.

Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis :
Leon Weldrick