
Pantau - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan pencampuran etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan melalui tahap uji coba di zona tertentu terlebih dahulu.
“Sebelum diaplikasikan secara nasional, agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen,” ujar Mufti.
Menurutnya, kebijakan energi seperti pencampuran etanol tidak bisa hanya dipertimbangkan dari sisi efisiensi atau lingkungan, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak-hak konsumen.
Konsumen Harus Diberi Informasi Lengkap dan Perlindungan Hukum
BPKN menegaskan bahwa pemerintah dan pelaku industri wajib memberikan data spesifikasi yang jelas mengenai BBM yang dicampur etanol.
“Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan,” kata Mufti.
BPKN juga menekankan pentingnya keberadaan laboratorium independen dan sistem pengawasan distribusi untuk mencegah penyimpangan atau pencampuran di luar standar.
Tanpa pengawasan ketat, lanjut Mufti, pencampuran etanol dalam BBM bisa berisiko menyebabkan kerusakan mesin atau penurunan performa kendaraan.
Jika terjadi kerusakan akibat konsumsi BBM beretanol, Mufti berharap tersedia mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan yang mudah, cepat, dan efektif bagi konsumen.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan payung hukum yang jelas agar konsumen tidak terlantar secara hukum dan memiliki kepastian perlindungan.
Transisi Bertahap dan Edukasi Publik Diperlukan
BPKN menyarankan agar penerapan kebijakan pencampuran etanol dilakukan secara bertahap, bukan langsung mandatori dalam skala nasional.
“BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan,” ujarnya.
Mufti menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, kepentingan industri, dan perlindungan konsumen.
“Agar transisi ke bahan bakar lebih hijau tetap adil dan aman bagi konsumen. Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak rakyat sebagai konsumen,” katanya.
Pemerintah Tetapkan Mandatori Etanol, Dukung Energi Ramah Lingkungan
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori pencampuran 10 persen etanol dalam BBM.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, sekaligus mendorong produksi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf