
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia tetap dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun otoritas AS melakukan pengetatan aturan impor.
Pengetatan Hanya Berlaku untuk Wilayah dan Perusahaan Tertentu
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan dan wilayah tertentu.
Salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Serang, tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan akibat dugaan cemaran radioaktif Cesium-137.
Namun, perusahaan yang sama di Medan, Sumatera Utara, tetap diperbolehkan mengekspor udang seperti biasa.
Perusahaan pengolahan udang di Jawa dan Lampung juga masih bisa melakukan ekspor ke AS, dengan syarat tambahan sertifikat bebas dari cemaran radioaktif Cesium-137.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, yang diakui secara resmi oleh otoritas AS (FDA).
“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” kata Ishartini.
Sertifikasi dan Sistem Digitalisasi Ekspor
Berdasarkan data KKP, terdapat 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.
Seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS asalkan menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 dari Badan Mutu KKP.
KKP juga mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap dipakai, dengan penambahan hasil uji Cesium-137.
Sistem digital KKP SIAP MUTU akan terintegrasi dengan sistem online FDA, yaitu Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS), untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.
KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137, antara lain bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta menyesuaikan prosedur sesuai regulasi AS.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf