Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Formappi Desak MKD DPR Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Formappi Desak MKD DPR Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Foto: (Sumber : Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Fauzan/bar..)

Pantau - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan sementara dua anggota DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Formappi: Pemberhentian Sementara Wujud Komitmen Antikorupsi

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian sementara diperlukan agar DPR tidak menutup mata terhadap kasus hukum serius yang menjerat dua wakil rakyat tersebut.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur pemberhentian sementara anggota dewan yang menjadi tersangka dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Lucius menilai bahwa DPR akan memberikan sinyal positif dalam pemberantasan korupsi jika mengambil langkah tegas terhadap Satori dan Heri Gunawan.

"Pemberhentian sementara dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi," ungkap Lucius.

Ia menambahkan, DPR juga bisa menghindari citra buruk jika tidak membiarkan wakil rakyat yang berstatus tersangka tetap menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

Formappi berharap MKD segera memproses pemberhentian sementara agar Satori dan Heri Gunawan dapat fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Kasus CSR BI-OJK Masih Diselidiki KPK

KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya pada program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh KPK sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024
  • Kantor OJK, pada 19 Desember 2024

Setelah proses penyidikan berjalan, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2019–2024, yang memiliki lingkup kerja di bidang keuangan, perbankan, dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti BI dan OJK.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti