
Pantau - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah untuk sementara waktu tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN), dan tetap mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola penerimaan negara.
"Jadi untuk sementara kayaknya (BPN) enggak akan dibangun. (Penerimaan) pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya. Itu bagian saya, pajak, dan bea cukai," ungkapnya.
Pemerintah memilih tidak membentuk lembaga baru agar dapat memfokuskan perhatian pada pembenahan internal dan memperkuat reformasi sistem penerimaan negara yang sudah ada.
Langkah ini diambil untuk menutup kebocoran penerimaan negara serta meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas di kalangan pegawai pajak dan bea cukai.
Reformasi Diutamakan Demi Tambahan Penerimaan
Purbaya optimistis reformasi ini akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara, terutama dari sisi perpajakan.
Ia memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) akan meningkat seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi nasional.
"Harusnya ke depan akan membaik, terus tax ratio-nya mungkin enggak 23 persen? Tapi mungkin akan naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, ratio-nya akan naik otomatis tuh, 0,5 persen tuh. Itu ada tambahan income sebesar Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi," ia mengungkapkan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.516,6 triliun atau 63,5 persen dari target Rp2.387,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target, sedangkan bea dan cukai mencapai Rp221,3 triliun atau 71,3 persen dari target yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memperkuat efektivitas sistem penerimaan yang sudah ada, bukan membentuk BPN.
- Penulis :
- Shila Glorya