
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp376,8 miliar dari berbagai modus penipuan digital selama periode November 2024 hingga Oktober 2025.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan siber, berdasarkan laporan yang diterima oleh Indonesian Anti-Scam Center (IASC).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa jumlah dana yang diselamatkan itu baru sekitar dua persen dari total kerugian akibat penipuan digital secara nasional yang mencapai Rp7 triliun.
"Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan)," ungkapnya dalam diskusi bersama media usai Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Minggu.
Statistik Penipuan Digital Nasional Meningkat
Data dari IASC mencatat sebanyak 299.237 laporan penipuan diterima sepanjang 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Selama periode tersebut, tercatat 487.378 rekening dilaporkan, dan 94.344 di antaranya berhasil diblokir.
Adapun total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp7 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir OJK mencapai Rp376,8 miliar.
Lima provinsi dengan jumlah laporan penipuan tertinggi adalah Jawa Barat (61.857 laporan), DKI Jakarta (48.165 laporan), Jawa Timur (40.454 laporan), Jawa Tengah (32.492 laporan), dan Banten (20.619 laporan).
Modus Penipuan dan Nilai Kerugiannya
Berbagai modus penipuan digital yang digunakan pelaku turut diidentifikasi, dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Modus penipuan transaksi jual beli online menyebabkan kerugian Rp988 miliar, sedangkan penipuan fake call mencapai Rp1,31 triliun.
Penipuan investasi mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,09 triliun, disusul penipuan tawaran pekerjaan (Rp656 miliar) dan penipuan hadiah (Rp189,91 miliar).
Jenis penipuan lainnya termasuk penipuan melalui media sosial (Rp491,13 miliar), phising (Rp507,53 miliar), social engineering (Rp361,26 miliar), pinjaman online fiktif (Rp40,61 miliar), dan penyebaran file APK via WhatsApp (Rp134 miliar).
"Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius, untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen," ia mengungkapkan.
Upaya Perlindungan Konsumen Terus Ditingkatkan
OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari penipuan digital yang kian marak dengan meningkatkan efektivitas kerja IASC.
Melalui koordinasi antar lembaga, pemantauan aktivitas keuangan mencurigakan, dan edukasi publik, OJK berharap dapat menekan angka kerugian masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan