
Pantau - Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Hariyadi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis.
Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," ungkapnya saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban serta permintaan maaf yang diterima menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Kronologi dan Penyebab Kematian Korban
Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024.
Menindaklanjuti kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah korban, Darso, untuk melakukan penyelidikan.
Saat interogasi, terdakwa memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong dalam kondisi mengepal.
Korban yang saat itu dijemput dalam kondisi sehat diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Namun, setelah penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Hasil ekshumasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian menunjukkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa menjadi penyebab kematian korban.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya