billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per 25 Oktober 2025, Buyback dan Tarif Pajak Ikut Terkoreksi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per 25 Oktober 2025, Buyback dan Tarif Pajak Ikut Terkoreksi
Foto: (Sumber: Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram pada Sabtu, 25 Oktober 2025, menjadi Rp2.350.000 per gram dari sebelumnya Rp2.354.000.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami koreksi sebesar Rp4.000, dari Rp2.219.000 menjadi Rp2.215.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.

Rincian Harga Emas per Satuan dan Ketentuan Pajak

Harga emas batangan berdasarkan pecahan per Sabtu, 25 Oktober 2025, yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000
     
  • Harga emas 1 gram: Rp2.350.000
     
  • Harga emas 2 gram: Rp4.640.000
     
  • Harga emas 3 gram: Rp6.935.000
     
  • Harga emas 5 gram: Rp11.525.000
     
  • Harga emas 10 gram: Rp22.995.000
     
  • Harga emas 25 gram: Rp57.362.000
     
  • Harga emas 50 gram: Rp114.645.000
     
  • Harga emas 100 gram: Rp229.212.000
     
  • Harga emas 250 gram: Rp572.765.000
     
  • Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000
     
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan dan pembelian emas dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta:

  • Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
  • PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
  • Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:
  • Pemilik NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
  • Non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bukti pelaporan pajak.

Penulis :
Ahmad Yusuf