
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyusun kebijakan rantai usaha berkeadilan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dominasi serta tekanan perusahaan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart.
Pemerintah Tegaskan Bukan Pelarangan, tapi Pemerataan Ekonomi
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa langkah ini bukan bertujuan mematikan ritel besar.
"Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan ekonomi dan rantai bisnis yang adil," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Kemenko PM bertanggung jawab dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha.
UMKM menjadi fokus utama dari program pemberdayaan ini, termasuk upaya untuk memastikan mereka bisa bersaing secara sehat di pasar nasional.
"Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala," ia menambahkan.
UMKM Rentan Bangkrut, Ritel Besar Akan Diatur Ketat
Pemerintah menyoroti ketimpangan daya saing antara ritel besar dengan UMKM, khususnya usaha mikro seperti warung Madura dan warung kelontong lain.
UMKM dinilai memiliki banyak keterbatasan dari sisi modal, infrastruktur, dan akses pasar sehingga sulit bersaing dengan jaringan ritel besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan distribusi yang luas.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kebangkrutan bagi toko-toko kecil, hal yang tidak diinginkan oleh Menko PM, Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menekankan pentingnya menjaga iklim usaha nasional yang kondusif bagi semua pelaku usaha, terutama UMKM.
"Artinya, seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan kesempatan untuk memulai, menjaga konsistensi usaha, dan memperbesar skala usahanya dengan memperhatikan aspek keadilan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menilai dampak kehadiran ritel besar secara menyeluruh.
"Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang bangkrut. Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri," ujarnya.
UMKM diketahui menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional, menjadikannya sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, pemerintah juga akan menata kembali aturan izin operasional ritel besar di daerah, yang selama ini menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










