billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp42.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram pada 31 Oktober 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp42.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram pada 31 Oktober 2025
Foto: (Sumber: Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/pri..)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan harga naik Rp42.000 menjadi Rp2.305.000 per gram dari sebelumnya Rp2.263.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Naik, Capai Rp2.170.000 per Gram

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan.

Buyback emas naik dari Rp2.128.000 menjadi Rp2.170.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Harga jual dan beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Daftar Harga Emas Antam per Gramasi

Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Jumat, 31 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.202.500
  • 1 gram: Rp2.305.000
  • 2 gram: Rp4.550.000
  • 3 gram: Rp6.800.000
  • 5 gram: Rp11.300.000
  • 10 gram: Rp22.545.000
  • 25 gram: Rp56.237.000
  • 50 gram: Rp112.395.000
  • 100 gram: Rp224.712.000
  • 250 gram: Rp561.515.000
  • 500 gram: Rp1.122.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.245.600.000

Untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan potongan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf