billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ketua Komisi XI DPR Sebut Tokenisasi Aset Nyata Jadi Jalan Baru Investasi Inklusif di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi XI DPR Sebut Tokenisasi Aset Nyata Jadi Jalan Baru Investasi Inklusif di Indonesia
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (ANTARA/HO-Komisi XI DPR RI).)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa tokenisasi aset nyata membuka jalan bagi investasi yang inklusif di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Misbakhun dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Tokenisasi aset nyata memungkinkan aset fisik seperti properti, tanah, komoditas, dan proyek infrastruktur diubah menjadi token digital yang bisa dimiliki secara fraksional.

"Melalui tokenisasi, masyarakat dengan modal terbatas pun bisa berinvestasi," ungkapnya.

Indonesia Punya Potensi Jadi Pionir Tokenisasi di Asia Tenggara

Dalam kesempatan yang juga dihadiri para pengambil kebijakan dan pelaku ekonomi nasional, Misbakhun menyebut Indonesia memiliki peluang besar menjadi pionir dalam tokenisasi aset nyata di kawasan Asia Tenggara.

Hal ini menurutnya karena Indonesia memiliki populasi digital yang tinggi serta pasar investasi yang luas dan berkembang pesat.

Ia juga mengutip proyeksi dari firma konsultan global McKinsey and Company yang memperkirakan bahwa nilai pasar tokenisasi global akan mencapai 4 triliun dolar AS pada tahun 2030.

Berdasarkan proyeksi tersebut, Misbakhun optimistis Indonesia mampu mengambil porsi signifikan dalam pasar tokenisasi dunia.

Dukung Regulasi dan Infrastruktur Demi Pemerataan Ekonomi

Meski menjanjikan, Misbakhun tidak menutup mata terhadap tantangan yang ada dalam pengembangan tokenisasi aset nyata.

Ia menyebutkan beberapa isu penting yang harus dihadapi, seperti likuiditas pasar, regulasi hukum, serta kesiapan infrastruktur teknologi.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan regulator untuk segera menyiapkan kerangka hukum dan kebijakan yang jelas guna mendukung implementasi tokenisasi.

Langkah tersebut juga mencakup kemungkinan penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun surat berharga syariah (sukuk) dalam bentuk token digital.

"Tokenisasi bukan sekadar inovasi finansial," ia mengungkapkan, "Masyarakat bisa ikut membiayai pembangunan nasional sekaligus menikmati hasilnya."

Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta jasa keuangan, Misbakhun menekankan bahwa tokenisasi aset nyata dapat menjadi instrumen pemerataan kepemilikan ekonomi secara nasional.


 

Penulis :
Aditya Yohan