
Pantau - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, meminta perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga simpanan yang saat ini dinilai masih terlalu tinggi dibandingkan dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Permintaan tersebut disampaikan Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta pada hari Senin.
Anggito menjelaskan bahwa meskipun LPS telah menurunkan TBP, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas batas tersebut.
Per September 2025, LPS tercatat telah menurunkan TBP sebesar 25 basis poin dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Namun, penyesuaian tersebut belum diikuti secara merata oleh perbankan karena porsi nasabah yang memperoleh suku bunga simpanan di atas TBP justru mengalami peningkatan signifikan.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” ungkapnya.
Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Dijaga
LPS menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Hingga akhir September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap tinggi, yakni di atas 90 persen dari total rekening yang ada di sistem perbankan nasional.
Secara rinci, jumlah rekening yang dijamin mencapai 662 juta rekening di bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening di BPR/BPRS (99,97 persen).
Di sisi lain, LPS juga menyampaikan komitmen untuk memperluas basis masyarakat yang menabung dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih ada sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun yang belum memiliki rekening simpanan.
“LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya akan berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.
Pemerintah Komitmen Selesaikan Regulasi Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah LPS dan KSSK dalam memperkuat sistem keuangan nasional.
“Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” ia mengungkapkan.
LPS dan KSSK diharapkan dapat terus bersinergi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan stabil demi kepentingan masyarakat luas.
- Penulis :
- Leon Weldrick








