Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gubernur Babel Tetapkan Harga Pasir Timah Rp300 Ribu per Kg, Dorong Kesejahteraan Penambang dan Kemitraan Legal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Babel Tetapkan Harga Pasir Timah Rp300 Ribu per Kg, Dorong Kesejahteraan Penambang dan Kemitraan Legal
Foto: (Sumber: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di dampingi Dirut PT Timah Tbk usai rapat koordinasi di Pangkalpinang, Senin (3/11/2025). ANTARA/HO/Diskominfo Babel.)

Pantau - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi menetapkan harga pasir timah kadar SN 70 persen sebesar Rp300.000 per kilogram, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang timah di wilayahnya.

Penetapan ini dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Provinsi dengan PT Timah Tbk, yang telah menyepakati komitmen harga beli tersebut secara langsung.

"Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per kilogramnya," ujar Hidayat.

Gubernur Minta Penegakan Hukum dan Pantau Harga Lapangan

Dalam pernyataannya, Gubernur Hidayat meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pembeli yang melakukan transaksi di luar ketentuan harga resmi.

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama," tegasnya.

Ia menyoroti masih adanya praktik jual beli di lapangan yang jauh di bawah harga yang ditetapkan, bahkan hanya sekitar Rp90 ribu per kilogram, yang dinilai sangat merugikan penambang lokal.

Kondisi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan penambang dan bahkan memicu aksi lanjutan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan harga di pasar.

Meski demikian, Hidayat menyatakan keyakinannya bahwa PT Timah akan konsisten menjaga komitmen harga, meskipun tetap memperhatikan dinamika harga timah global.

Dorong Kemitraan dan Legalitas Penambangan Rakyat

Selain penetapan harga, Gubernur juga menyoroti pentingnya aspek legalitas dan tata kelola dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Ia menegaskan perlunya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam aktivitas penambangan, agar kegiatan mereka tidak lagi bersifat ilegal atau rentan terhadap sanksi hukum.

Hidayat juga mendorong optimalisasi sistem kemitraan dengan PT Timah, baik melalui perusahaan berbadan hukum (CV) maupun koperasi lokal, seperti Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan skema kemitraan yang lebih terstruktur, sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Penulis :
Aditya Yohan