Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp14.000 Menjadi Rp2,954 Juta per Gram pada Selasa Pagi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp14.000 Menjadi Rp2,954 Juta per Gram pada Selasa Pagi
Foto: (Sumber: Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (14/1), harga emas Antam sejak 10 Januari 2026 naik beruntun sebesar Rp13.000 dari semula Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gramnya dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan signifikan pada Selasa pagi, 10 Februari 2026, pukul 08.59 WIB, yaitu sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.

Harga Beli Kembali Ikut Naik, Pajak Berlaku Sesuai Aturan

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) juga naik menjadi Rp2.748.000 per gram dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.

Semua transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

Sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebesar 3 persen untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Rincian Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tertera di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.527.000
  • 1 gram: Rp2.954.000
  • 2 gram: Rp5.848.000
  • 3 gram: Rp8.747.000
  • 5 gram: Rp14.545.000
  • 10 gram: Rp29.035.000
  • 25 gram: Rp72.462.000
  • 50 gram: Rp144.845.000
  • 100 gram: Rp289.612.000
  • 250 gram: Rp723.765.000
  • 500 gram: Rp1.447.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.894.600.000

Pembelian Emas Juga Dikenakan Pajak

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai PMK yang sama:

  • Sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP
  • Sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP

Bukti potong PPh 22 akan diberikan kepada pembeli dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.

Penulis :
Aditya Yohan