
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan signifikan pada Selasa pagi, 10 Februari 2026, pukul 08.59 WIB, yaitu sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.
Harga Beli Kembali Ikut Naik, Pajak Berlaku Sesuai Aturan
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) juga naik menjadi Rp2.748.000 per gram dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.
Semua transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
Sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebesar 3 persen untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tertera di laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.527.000
- 1 gram: Rp2.954.000
- 2 gram: Rp5.848.000
- 3 gram: Rp8.747.000
- 5 gram: Rp14.545.000
- 10 gram: Rp29.035.000
- 25 gram: Rp72.462.000
- 50 gram: Rp144.845.000
- 100 gram: Rp289.612.000
- 250 gram: Rp723.765.000
- 500 gram: Rp1.447.320.000
- 1.000 gram: Rp2.894.600.000
Pembelian Emas Juga Dikenakan Pajak
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai PMK yang sama:
- Sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- Sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP
Bukti potong PPh 22 akan diberikan kepada pembeli dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








