
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak sebesar Rp27.000 per gram pada Kamis, 6 November 2025, menjadi Rp2.287.000 per gram dari sebelumnya Rp2.260.000.
Harga Buyback dan Detail Pecahan Emas
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami kenaikan.
Harga buyback naik dari Rp2.125.000 menjadi Rp2.152.000 per gram.
Emas batangan tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sesuai dengan data yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam.
Berikut rincian harga emas berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.193.500
- 1 gram: Rp2.287.000
- 2 gram: Rp4.514.000
- 3 gram: Rp6.746.000
- 5 gram: Rp11.210.000
- 10 gram: Rp22.365.000
- 25 gram: Rp55.787.000
- 50 gram: Rp111.495.000
- 100 gram: Rp222.912.000
- 250 gram: Rp557.015.000
- 500 gram: Rp1.113.820.000
- 1.000 gram: Rp2.227.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen
- Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi perpajakan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh sebesar 3 persen
Pajak penghasilan dari transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual.
=
- Penulis :
- Aditya Yohan







