Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BSI Resmi Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas dari OJK, Siap Kembangkan Ekosistem Bulion Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BSI Resmi Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas dari OJK, Siap Kembangkan Ekosistem Bulion Nasional
Foto: Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta memaparkan materi dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu 12/11/20025 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh izin jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025, memperluas layanan emasnya yang sebelumnya hanya mencakup perdagangan dan penitipan sejak Februari 2025.

Perluas Layanan Emas untuk Nasabah

"Alhamdulillah, per 10 November atau dua hari yang lalu, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas. Terima kasih untuk OJK. Jadi sebelumnya memang izin bulion di BSI baru perdagangan dan penitipan, tapi dua hari yang lalu kita dapat izin untuk simpanan emas," ungkap perwakilan BSI.

Jasa simpanan emas memungkinkan nasabah menyimpan emas di bank untuk digunakan dalam skema pembiayaan emas gold-to-gold atau perdagangan emas.

Sebagai informasi, jasa penitipan emas merupakan layanan penitipan emas dengan imbal jasa sebagai pendapatan bank, sementara jasa perdagangan emas mencakup transaksi jual beli emas batangan yang terstandarisasi.

BSI mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah nasabah emas, dengan total 200.238 rekening emas per 30 September 2025 atau meningkat 94,98 persen sepanjang tahun berjalan.

Nasabah dapat membeli emas mulai dari Rp50 ribu atau setara 0,02 gram melalui aplikasi mobile banking BYOND by BSI dan berinvestasi emas kapan saja selama 24 jam.

Emas yang dibeli akan disimpan di vault sehingga aman dari risiko kehilangan, dan penjualan emas dapat dilakukan kapan saja dengan hasil penjualan langsung masuk ke rekening secara real time.

"Investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ia mengungkapkan.

Dorong Penguatan Ekosistem Bulion Nasional

BSI melihat potensi besar dari rendahnya konsumsi emas masyarakat Indonesia yang saat ini hanya mencapai 0,17 gram per orang, terendah di Asia Tenggara.

Dengan dukungan 22,6 juta nasabah dan 1.039 kantor cabang di seluruh Indonesia, BSI optimis memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat posisi sebagai bullion bank.

BSI juga menyatakan harapannya agar simpanan emas dapat diakui sebagai on-balance sheet dalam rasio keuangan untuk memperkuat likuiditas, profitabilitas, serta rasio financing to deposit ratio (FDR).

Lebih lanjut, BSI menekankan pentingnya dukungan Bank Indonesia sebagai lender of the last resort guna menjamin likuiditas bagi bullion bank.

Bank Indonesia juga diharapkan mengatur mekanisme repo emas sebagai instrumen likuiditas perbankan guna mendukung kestabilan dan pengembangan sektor ini.

Perseroan juga mendorong pembentukan Dewan Emas Nasional sebagai bagian dari ekosistem bulion yang terpadu di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya