Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen dengan Syarat Kepatuhan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Pertimbangkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen dengan Syarat Kepatuhan
Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kebijakan permanen, dengan syarat pelaku usaha melaporkan omzet secara jujur.

Kebijakan Bisa Dipermanenkan Jika UMKM Patuh

Purbaya menyatakan bahwa kelanjutan tarif pajak ini akan sangat bergantung pada kepatuhan UMKM dalam pelaporan omzet yang sebenarnya.

"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ungkapnya.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam dua tahun ke depan sebelum mengambil keputusan menjadikan tarif tersebut sebagai kebijakan tetap.

"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," ia mengungkapkan.

Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang hingga 2029

Saat ini, tarif PPh final sebesar 0,5 persen telah diperpanjang hingga tahun 2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program insentif ini akan tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan pendapatan bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meringankan beban pajak UMKM yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk insentif ini dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penulis :
Leon Weldrick