
Pantau - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengingat regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi hukum dan dinamika bisnis saat ini.
UU Kepailitan Dinilai Usang dan Perlu Penyesuaian
Ketua AKPI Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia 21 tahun dan banyak ketentuan di dalamnya yang sudah tidak mampu mengakomodasi kebutuhan penyelesaian utang piutang secara efektif.
"Undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional AKPI 2025 bertema AKPI Maju untuk Indonesia yang digelar di Bandung.
Revisi undang-undang ini menjadi rekomendasi utama Rakernas AKPI, dengan harapan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk segera dibahas dan disahkan.
"Kami sangat berharap pemerintah bisa merealisasikan revisi UU 37/2004 ini sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2026," tegas Jimmy.
Ia menilai pembaruan hukum kepailitan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investor, terutama dalam situasi ekonomi global yang dinamis.
"Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan," jelasnya.
Sejalan dengan Program Pemerintah dan Praktik Internasional
AKPI menyatakan bahwa dorongan revisi ini sejalan dengan semangat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN," tambah Jimmy.
AKPI juga menyoroti keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai contoh pentingnya perangkat hukum kepailitan yang adaptif, namun menekankan perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan zaman.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Belanda telah memperbarui hukum kepailitan mereka untuk tetap kompetitif secara global.
AKPI menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah dalam mengkaji penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia, sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
"AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia," ungkap Jimmy.
Ia optimistis bahwa dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, iklim bisnis dan investasi di Indonesia akan semakin kuat dan kompetitif.
- Penulis :
- Gerry Eka








