Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Menjadi Rp2.364.000 per Gram pada Kamis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Menjadi Rp2.364.000 per Gram pada Kamis
Foto: (Sumber : Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas Antam pada Kamis (20/11) naik Rp21.000 dari Rp2.343.000 menjadi Rp2.364.000 per gram.

Kenaikan Harga dan Ketentuan Buyback

Harga jual kembali atau buyback juga naik menjadi Rp2.225.000 per gram.

Emas batangan dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Tarif sebesar 3 persen diberlakukan bagi non-NPWP.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga dan Ketentuan Pembelian

Harga emas batangan pada Kamis tercatat sebesar Rp1.232.000 untuk pecahan 0,5 gram.

  • Harga pecahan 1 gram tercatat Rp2.364.000.
  • Untuk pecahan 2 gram harganya Rp4.668.000.
  • Harga pecahan 3 gram tercatat Rp6.977.000.
  • Pecahan 5 gram dijual Rp11.595.000.
  • Harga pecahan 10 gram tercatat Rp23.135.000.
  • Pecahan 25 gram dijual Rp57.712.000.
  • Harga 50 gram tercatat Rp115.345.000.
  • Pecahan 100 gram dijual Rp230.612.000.
  • Harga untuk 250 gram tercatat Rp576.265.000.
  • Pecahan 500 gram dijual Rp1.152.320.000.
  • Pecahan 1.000 gram seharga Rp2.304.600.000.
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
  • Tarif yang berlaku sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
  • Tarif sebesar 0,9 persen diberlakukan untuk non-NPWP.
  • Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
Penulis :
Aditya Yohan