Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Tipis, Berikut Daftar Lengkap Pecahan dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Tipis, Berikut Daftar Lengkap Pecahan dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber : Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom..)

Pantau - Harga emas Antam pada Senin (24/11) tercatat turun tipis Rp1.000 dari Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram.

Pergerakan Harga Emas dan Ketentuan Buyback

Harga jual kembali atau buyback turun menjadi Rp2.201.000 per gram dan tersedia mulai gramasi 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Pembelian

  • "Harga emas 0,5 gram: Rp1.220.000."
  • "Harga emas 1 gram: Rp2.340.000."
  • "Harga emas 2 gram: Rp4.620.000."
  • "Harga emas 3 gram: Rp6.905.000."
  • "Harga emas 5 gram: Rp11.475.000."
  • "Harga emas 10 gram: Rp22.895.000."
  • "Harga emas 25 gram: Rp57.112.000."
  • "Harga emas 50 gram: Rp114.145.000."
  • "Harga emas 100 gram: Rp228.212.000."
  • "Harga emas 250 gram: Rp570.265.000."
  • "Harga emas 500 gram: Rp1.140.320.000."
  • "Harga emas 1.000 gram: Rp2.280.600.000."

Potongan pajak pembelian emas sesuai PMK 34/PMK.10/2017 yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Penulis :
Aditya Yohan