Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2.378.000 per Gram, Buyback Juga Turun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2.378.000 per Gram, Buyback Juga Turun
Foto: (Sumber : Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 pada Rabu, 26 November 2025, dari sebelumnya Rp2.380.000 menjadi Rp2.378.000 per gram.

Buyback Turun, Pajak Tetap Mengacu pada Aturan PMK

Harga jual kembali (buyback) emas juga ikut turun ke angka Rp2.239.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dan setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.

Rincian Harga Emas per Gram Berdasarkan Ukuran

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Rabu, 26 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.239.000
  • 1 gram: Rp2.378.000
  • 2 gram: Rp4.696.000
  • 3 gram: Rp7.019.000
  • 5 gram: Rp11.665.000
  • 10 gram: Rp23.275.000
  • 25 gram: Rp58.062.000
  • 50 gram: Rp116.045.000
  • 100 gram: Rp232.012.000
  • 250 gram: Rp579.765.000
  • 500 gram: Rp1.159.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.318.600.000

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan pembeli.

Penulis :
Ahmad Yusuf