Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenhut Tegaskan Transformasi Nilai Ekonomi Karbon sebagai Penggerak Ekonomi Hijau Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenhut Tegaskan Transformasi Nilai Ekonomi Karbon sebagai Penggerak Ekonomi Hijau Indonesia
Foto: (Sumber : Wamenhut Rohmat Marzuki dalam pembukaan Global Carbon Summit Indonesia 2025 yang diadakan di Jakarta, Rabu (26/11/2025) ANTARA/Prisca Triferna.)

Pantau - Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus mengembangkan potensi nature based solutions dari sektor kehutanan sebagai bagian dari implementasi nilai ekonomi karbon untuk mendukung ekonomi hijau.

Transformasi Nilai Ekonomi Karbon dari Hutan

Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa Indonesia tengah mengubah potensi kehutanan menjadi kekuatan ekonomi berkelanjutan, dan ia menegaskan, "Indonesia sedang melakukan transformasi nilai ekonomi karbon dari hutan-hutannya menjadi penggerak ekonomi hijau. Saya ingin menekankan bahwa Indonesia membuka potensi dari solusi berbasis alam."

Indonesia mengejar solusi penanganan iklim tidak hanya melalui pengurangan emisi, tetapi juga peningkatan penyerapan karbon melalui aforestasi, reforestasi, dan revegetasi dengan target total 12 juta hektare.

Kementerian Kehutanan memiliki program Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare yang dijalankan bersama manajemen hutan berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga hutan.

Indonesia juga menargetkan penetapan hutan adat mencapai 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.

Potensi Nilai Karbon dan Penguatan Regulasi

Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai karbon sektor kehutanan Indonesia pada 2024 hingga 2050 diperkirakan mencapai 13,4 juta miliar ton CO₂e.

Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa potensi tersebut menjadi kekuatan strategis bagi Indonesia, dan ia mengatakan, "Angka itu memperlihatkan bahwa hutan di Indonesia dapat menjadi sumber kredit karbon hutan paling diminati di dunia."

Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi perdagangan karbon yang berintegritas, termasuk dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market dan International Emissions Trading Association.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mendukung kelancaran perdagangan karbon, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf