Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp9.000 Jadi Rp2.387.000 per Gram, Ini Rincian Terbarunya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp9.000 Jadi Rp2.387.000 per Gram, Ini Rincian Terbarunya
Foto: (Sumber : Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram pada Kamis, 27 November 2025, menjadi Rp2.387.000 per gram, berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia.

Buyback Ikut Naik, Transaksi Emas Dikenakan Pajak Sesuai Aturan

Kenaikan harga ini merupakan perubahan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.378.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik menjadi Rp2.248.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dan dapat dibeli melalui kanal resmi Logam Mulia.

Setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total transaksi.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan Antam per Kamis, 27 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.243.500
  • 1 gram: Rp2.387.000
  • 2 gram: Rp4.714.000
  • 3 gram: Rp7.046.000
  • 5 gram: Rp11.710.000
  • 10 gram: Rp23.365.000
  • 25 gram: Rp58.287.000
  • 50 gram: Rp116.495.000
  • 100 gram: Rp232.912.000
  • 250 gram: Rp582.015.000
  • 500 gram: Rp1.163.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.327.600.000

Setiap pembelian emas juga dikenai PPh 22:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan