Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram, Tembus Rp2,4 Juta Jelang Akhir November 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram, Tembus Rp2,4 Juta Jelang Akhir November 2025
Foto: (Sumber : Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom..)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Sabtu, 29 November 2025, melonjak signifikan sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.413.000 per gram dari sebelumnya Rp2.383.000.

Kenaikan harga ini dipantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta dan menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa pekan terakhir.

Harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami kenaikan dan tercatat di angka Rp2.274.000 per gram.

Harga Emas Berdasarkan Gramasi

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dengan harga sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.256.500
  • 1 gram: Rp2.413.000
  • 2 gram: Rp4.766.000
  • 3 gram: Rp7.124.000
  • 5 gram: Rp11.840.000
  • 10 gram: Rp23.625.000
  • 25 gram: Rp58.937.000
  • 50 gram: Rp117.795.000
  • 100 gram: Rp235.512.000
  • 250 gram: Rp588.515.000
  • 500 gram: Rp1.176.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.353.600.000

Seluruh harga tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenai PPh Pasal 22, yakni:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK yang sama.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler