
Pantau - Swasembada energi nasional tidak dapat dipisahkan dari peran strategis industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang menyuplai kebutuhan utama sektor transportasi dan kelistrikan di Indonesia.
Meski pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik, realisasi investasi eksplorasi di sektor hulu migas masih tergolong rendah pada tahun 2025.
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) per Agustus 2025, total investasi hulu migas tercatat mencapai 8,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp147,96 triliun.
Target investasi hulu migas tahun 2025 sendiri berada di kisaran 16,5 hingga 16,9 miliar dolar AS, atau sekitar Rp269,07 triliun.
Eksplorasi Rendah, Target Lifting Terancam
Salah satu aspek paling krusial dalam mendukung peningkatan produksi atau lifting migas nasional adalah eksplorasi, namun realisasi investasinya masih jauh dari target.
Target investasi eksplorasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,5 miliar dolar AS atau setara Rp24,94 triliun.
Namun hingga Agustus 2025, realisasinya baru mencapai sekitar 500 juta dolar AS atau Rp8,31 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, realisasi investasi eksplorasi mencapai 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21,61 triliun.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf, menegaskan pentingnya eksplorasi sebagai satu-satunya cara untuk meningkatkan lifting migas nasional.
“Satu-satunya cara meningkatkan lifting migas adalah melalui eksplorasi,” ujarnya.
Insentif Sudah Ada, Kepastian Regulasi Masih Ditunggu
Pemerintah sejauh ini telah memberikan berbagai insentif untuk menarik investor ke sektor hulu migas, antara lain reformasi fiskal, percepatan perizinan, serta insentif khusus untuk eksplorasi di wilayah frontier.
Namun, menurut pelaku industri dan pengamat, satu hambatan utama masih belum terpecahkan, yaitu kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Revisi undang-undang tersebut dinilai sangat mendesak untuk menjamin keberlanjutan investasi dan mendukung tercapainya target swasembada energi nasional.
Tanpa kejelasan regulasi, insentif fiskal dan kemudahan prosedur belum cukup untuk mendorong masuknya investasi eksplorasi baru secara signifikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







