
Pantau - Realisasi anggaran ketahanan pangan nasional hingga akhir Oktober 2025 telah mencapai Rp93,4 triliun, atau sekitar 64,6 persen dari total alokasi APBN 2025 sebesar Rp144,6 triliun.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menyatakan bahwa angka realisasi yang tampak rendah bukan berarti program tidak berjalan.
"Ini juga harus kita pahami bahwa realisasi yang ada ini bukan berarti tidak dilaksanakan, ya, tapi memang ada periode-periode tertentu yang bisa dilakukan," ungkapnya.
Faktor Musiman dan Mekanisme Pembayaran Mempengaruhi Realisasi
Tri Budhianto menjelaskan bahwa penyerapan anggaran ketahanan pangan tidak selalu sejalan secara linier dengan progres fisik di lapangan.
Dalam banyak kasus, terutama proyek infrastruktur, pekerjaan fisik sering selesai lebih awal dibandingkan proses pembayaran yang baru dilakukan saat jatuh tempo kontrak.
Selain itu, kegiatan pertanian sangat dipengaruhi oleh siklus musim, seperti pra-tanam, tanam, panen, hingga pascapanen, yang menyebabkan pencairan anggaran harus mengikuti tahapan tersebut.
Jika musim tanam telah berlalu, pelaksanaan program harus menunggu siklus berikutnya, sehingga waktu penyerapan anggaran menjadi tidak merata.
Rincian Anggaran dan Fokus Program Ketahanan Pangan
Kementerian Keuangan merinci bahwa realisasi Rp93,4 triliun tersebut terbagi dalam tiga kategori utama: belanja pemerintah pusat sebesar Rp57,4 triliun, transfer ke daerah Rp13,9 triliun, dan pembiayaan investasi Rp22,1 triliun.
Sebagian besar dana digunakan untuk program-program utama dalam ekosistem ketahanan pangan, seperti pembiayaan investasi melalui Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang mencapai Rp22,1 triliun dan telah terealisasi penuh.
Program lainnya meliputi cetak sawah dan intensifikasi lahan sebesar Rp6,6 triliun, pembangunan bendungan, irigasi, dan pemeliharaan sumber daya air senilai Rp11,9 triliun, serta program Kampung Nelayan Merah Putih dan peningkatan produksi garam sebesar Rp2,1 triliun.
Tri Budhianto menekankan bahwa arah kebijakan anggaran ketahanan pangan 2025 difokuskan untuk menjaga stabilitas nasional.
"Pangan adalah kebutuhan dasar yang memiliki peran sangat vital," ia mengungkapkan.
Kekurangan pasokan pangan, menurutnya, dapat memicu gejolak sosial sehingga pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan.
Kebijakan ketahanan pangan dijalankan melalui tiga pilar utama: penguatan distribusi dan cadangan pangan, peningkatan produksi melalui optimalisasi lahan dan sarana prasarana pertanian, serta penguatan konsumsi dengan intervensi harga untuk menjaga keterjangkauan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







