
Pantau - Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia sepanjang 2025 mencatat sejumlah capaian signifikan dalam upaya mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian nasional.
Lifting Minyak Melampaui Target dan Kinerja PNBP ESDM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan, "Insya Allah di tahun 2025 ini, lifting kita bisa melampaui daripada target APBN," ungkapnya dalam acara Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak bumi Januari–Oktober 2025 mencapai 605,5 ribu BOPD, melampaui target APBN 2025 sebesar 605 ribu BOPD.
Tahun ini menjadi pertama kalinya sejak 2008 Indonesia kembali melampaui target lifting minyak.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM hingga November 2025 mencapai Rp210,90 triliun atau 82,87% dari target APBN sebesar Rp254,49 triliun.
Subsektor minerba menyumbang PNBP tertinggi sebesar Rp114,55 triliun.
Subsektor migas mencatatkan kontribusi Rp85,89 triliun.
Subsektor panas bumi berkontribusi Rp1,78 triliun, sedangkan subsektor lainnya sebesar Rp8,68 triliun.
Transisi Energi, RUPTL Hijau, dan Tata Kelola SDA Inklusif
Pada bidang energi baru terbarukan (EBT), bauran EBT nasional semester I 2025 mencapai 16,23%, meningkat dari 14,68% pada 2024.
Pemerintah meluncurkan RUPTL PLN 2025–2034 yang disebut sebagai RUPTL paling hijau.
RUPTL tersebut merencanakan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW.
Tambahan kapasitas tersebut terdiri atas pembangkit EBT 42,6 GW atau 61%.
Tambahan kapasitas meliputi storage 10,3 GW atau 15%.
Pembangkit fosil tetap dialokasikan sebesar 16,6 GW atau 24%.
Pemerintah berhasil menerapkan mandatori B40 sejak Januari–September 2025 dengan realisasi 10,57 juta kl.
Implementasi B40 memberikan penghematan devisa Rp93,43 triliun.
Efisiensi ini berlangsung karena B40 menekan impor solar.
Pemerintah menargetkan penerapan B50 pada Semester II 2026 agar impor solar dapat dihentikan.
Pemerintah memberi ruang partisipasi masyarakat melalui UU 2/2025 tentang Pertambangan Minerba dan Permen ESDM 14/2025.
Permen ESDM 14/2025 membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat dan menjual hasilnya ke Pertamina atau KKKS dengan harga 80% dari ICP.
UU 2/2025 memberi ruang bagi BUMD, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang minerba.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola sumber daya alam di wilayah masing-masing demi peningkatan kesejahteraan.
Bahlil menyampaikan, "Kita tidak hanya membangun ketahanan energi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada generasi mendatang," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







