
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan bahwa korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus kembali dokumen sertifikat tanah tidak akan dipungut biaya.
Jaminan Negara atas Pengurusan Sertifikat Pascabencana
“Kami umumkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, kalau mau mengurus dokumen tanah lagi, kami pastikan tidak dipungut biaya,” ungkap Nusron.
Kebijakan ini berlaku bagi korban banjir dan tanah longsor di Sumatera yang harus mengurus ulang sertifikat tanah tanpa dikenai biaya tambahan maupun biaya baru.
Nusron menjelaskan bahwa data sementara dari BNPB dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah.
Perubahan tapal batas lahan dipastikan akan terjadi akibat kerusakan tersebut.
“Kami ingin pastikan negara akan hadir dan tanah tersebut pemiliknya akan tetap aman. Terutama bagi mereka-mereka yang sudah melakukan sertifikasi. Karena data di kami tetap utuh, sehingga akan ketahuan dengan peta kadastral digital,” ujarnya.
Perlindungan Kepemilikan dan Antisipasi Mafia Tanah
Dalam kasus terjadi klaim atas lahan, Kementerian ATR/BPN akan memeriksa data untuk mengetahui kepemilikan sebelumnya berdasarkan peta bidang tanah.
“Itu akan kami wujudkan. Sehingga bagi sawahnya yang hangus akibat bencana dipastikan aman. Kalau sertifikatnya hilang mau mengurus lagi dipastikan itu juga gampang dan dipastikan tidak dipungut biaya lagi,” tutur Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan perlindungan lahan di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari ancaman mafia tanah pascabencana Sumatera.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







