
Pantau - Kementerian Kehutanan memusnahkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang, Provinsi Jambi.
Pemusnahan tersebut dilakukan selama periode 4 hingga 10 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan operasi dilakukan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Operasi pemusnahan dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I yang menjadi salah satu titik perambahan terbesar.
Pengembangan Kasus dan Penindakan Hukum
Hari Novianto menegaskan pihaknya terus mengembangkan proses hukum terhadap praktik perambahan kawasan hutan tersebut.
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," ungkapnya.
Penyidik Gakkum Kehutanan sebelumnya telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kasus terhadap dua tersangka tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Operasi pemulihan kawasan ini melibatkan sebanyak 51 personel gabungan dari berbagai unsur.
Fokus operasi diarahkan pada wilayah yang mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir.
Ancaman Ekosistem Rawa Gambut
Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri menyampaikan bahwa pemusnahan sawit ilegal dilakukan dengan menggunakan berbagai peralatan lapangan.
Selain penebangan, pemusnahan tanaman sawit juga dilakukan dengan memanfaatkan bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit secara menyeluruh.
"Langkah tegas itu merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi," tegas Beth Venri.
Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal dinilai merusak struktur ekosistem rawa gambut yang sangat rentan.
Aktivitas ilegal tersebut juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








