Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Targetkan Harga Minyakita Turun Mulai Januari 2026 Lewat Aturan Baru Distribusi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Targetkan Harga Minyakita Turun Mulai Januari 2026 Lewat Aturan Baru Distribusi
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat 19/12/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita turun mulai Januari 2026 agar kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Aturan Baru Diharapkan Kendalikan Harga Minyakita

Penurunan harga Minyakita ini diharapkan terjadi setelah diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa peraturan baru ini disusun untuk memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita.

"Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET," ungkapnya.

Harga Minyakita saat ini di berbagai daerah, terutama wilayah timur Indonesia, masih berada di atas HET, yakni antara Rp17.600 hingga Rp18.000 per liter.

Di wilayah pegunungan, harga bahkan bisa mencapai Rp20.000 per liter.

Penguatan Distribusi Lewat Bulog dan BUMN Pangan

Permendag 43/2025 memperkenalkan beberapa ketentuan baru, termasuk digitalisasi proses pengajuan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, pengajuan tersebut dilakukan secara manual.

Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh wilayah Indonesia, mengingat Bulog dan BUMN pangan memiliki jaringan distribusi yang luas.

Penguatan peran Bulog dan BUMN pangan dianggap sebagai strategi penting untuk menekan disparitas harga yang selama ini terjadi.

Iqbal menyampaikan harapannya bahwa ketika Permendag ini mulai efektif dan distribusi melalui skema DMO berjalan pada Januari 2026, harga Minyakita akan mulai menurun secara signifikan.

"Secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 (Januari) ke atas, otomatis kan baru bulan Januari tuh produksi-produksi Minyakita itu diguyurkan melalui DMO," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa