
Pantau - Pemerintah Indonesia menargetkan kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat dapat dirampungkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa setelah seluruh proses teknis diselesaikan, dokumen perjanjian akan disiapkan untuk ditandatangani sebelum akhir Januari 2026.
Airlangga mengatakan, "Seluruh isu substansi pada prinsipnya sudah disepakati dan saat ini prosesnya masuk ke tahap legal drafting dan penyelarasan bahasa dokumen."
Ia menjelaskan pihak Amerika Serikat masih mengatur waktu yang tepat untuk pertemuan kedua kepala negara guna penandatanganan perjanjian tersebut.
Proses perundingan Agreement on Reciprocal Trade saat ini telah memasuki tahap legal drafting dan penyelarasan bahasa dokumen.
Pertemuan teknis lanjutan antara tim Indonesia dan Amerika Serikat dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Januari 2026.
Pertemuan teknis tersebut direncanakan berlangsung pada 12 hingga 19 Januari 2026 dengan fokus pada pembersihan akhir dokumen.
Airlangga menyebut proses legal drafting dan penyelarasan dokumen ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu.
Fokus Akses Pasar dan Produk Unggulan
Airlangga menjelaskan pertemuan dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat masih merujuk pada kesepakatan yang dicapai pada 22 Juli 2025.
Ia menegaskan fokus utama kesepakatan adalah menciptakan keseimbangan akses pasar antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Keseimbangan tersebut mencakup akses produk asal Amerika Serikat serta ekspor Indonesia ke pasar Amerika.
Amerika Serikat telah memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia.
Produk unggulan Indonesia yang memperoleh pengecualian tarif antara lain minyak kelapa sawit, kakao, dan kopi.
Di sisi lain, Amerika Serikat menyampaikan harapan untuk memperoleh akses terhadap komoditas mineral kritis dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada kebijakan domestik yang dibatasi oleh perjanjian tarif resiprokal ini.
Perjanjian tersebut ditegaskan bersifat komersial dan strategis serta menguntungkan kepentingan ekonomi kedua negara secara berimbang.
Seluruh materi dan konten perjanjian telah dibahas secara menyeluruh sejak 17 hingga 22 Desember 2025 dan telah disetujui kedua belah pihak.
Pemerintah memastikan tidak ada lagi faktor yang dapat menghambat penandatanganan perjanjian tarif resiprokal tersebut.
Persiapan Penandatanganan dan Ketentuan Tarif
Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo menyatakan bahwa KBRI Washington D.C. masih menunggu instruksi resmi dari Jakarta.
Dwisuryo mengatakan, "KBRI Washington D.C. saat ini menunggu arahan dari Jakarta terkait persiapan kunjungan Presiden untuk penandatanganan perjanjian."
Ia menyebut kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Amerika Serikat direncanakan berlangsung pada akhir Januari 2026.
KBRI Washington D.C. telah mulai melakukan berbagai persiapan sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Diharapkan kesepakatan yang telah disetujui tersebut dapat langsung diimplementasikan setelah penandatanganan.
Melalui Executive Orders Gedung Putih pada 14 November 2025, Amerika Serikat telah mengecualikan tarif 19 persen untuk sejumlah produk pertanian dari negara lain.
Produk pertanian yang dikecualikan tarif tersebut termasuk kakao yang tercantum dalam Annex II.
Kakao dengan kode Harmonized Tariff Schedule of the United States 1801.00.00 tercatat sebagai komoditas yang dibebaskan dari tarif 19 persen.
Sementara itu, minyak kelapa sawit dengan kode HTSUS 1511.10.00 masih tercatat sebagai komoditas yang belum dikecualikan dari tarif.
- Penulis :
- Aditya Yohan








