
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dengan memberikan subsidi tambahan bagi buruh, termasuk bantuan bahan pokok, transportasi, dan layanan dasar lainnya, sebagai langkah kompensasi sosial atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 26 Desember 2025, oleh Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik.
“Buruh akan mendapat manfaat langsung dari subsidi transportasi, air bersih, dan BPJS kesehatan. Pemerintah memastikan transparansi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujar Chico Hakim.
Program Terintegrasi: Dari Transportasi hingga BPJS
Subsidi bagi buruh akan disalurkan melalui KJP Plus yang kini diperluas tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk mendukung keluarga buruh secara menyeluruh.
Program ini terintegrasi dengan berbagai layanan dan subsidi lain seperti:
Transportasi umum gratis
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Subsidi air bersih dari PAM Jaya
Bantuan bahan pokok
Bantuan sosial daerah lainnya
Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli buruh, meringankan beban biaya hidup, dan mendorong semangat kerja di tengah naiknya kebutuhan pokok.
Respons terhadap Kenaikan UMP 2026
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut mengikuti formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan indeks alfa 0,75 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.
Meski menuai pro dan kontra di kalangan buruh, Pemprov menyatakan bahwa perluasan subsidi berbasis KJP Plus ini adalah bentuk komitmen menjaga kesejahteraan tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Pemprov juga memastikan bahwa seluruh proses distribusi akan dilakukan dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
- Penulis :
- Gerry Eka






